Hari Jumat, 24 April 2026 Koperasi Desa Merah Putih Suana melaksanakan Rapat Anggota Tahunan untuk tahun Buku 2025. Rapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa pengurus mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta dalam rangka mencapai dan mensukseskan program Presiden terkait Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.