**SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SUANA, KECAMATAN NUSA PENIDA, KABUPATEN KLUNGKUNG, PROVINSI BALI**

Artikel

SUANA LAKSANAKAN MUSDES PEMBAHASAN SEKALIGUS PENETAPAN RANPERDES KEWENANGAN DESA

20 Mei 2026 11:35:47  Administrator  2 Kali Dibaca  Berita Desa

SUANA-Selasa tanggal 19 Mei 2026 melaksanakan musdes tentang kewenangan desa. Musyawarah desa dibuka oleh Wakil Ketua BPD Suana pada pukul 09.35 wita dengan mempermaklumkan bahwa Ketua BPD tidak bisa menghadiri musdes hari ini. Musdes diikuti oleh BPD beserta anggota, LPM, Bandesa Adat se Desa Suana, Pj Perbekel, Sekdes beserta Perangkat Desa dan Staf, Bhabinkamtibmas, serta PLD. Wakil Ketua BPD menyampaikan musdes ini terkait pembahasaan dan penetapan rancangan Peraturan Desa Suana tentang Kewenangan Desa. Perlu diketahui bahwa rancangan ini disesuaikan dari Draft Perdes yang diberikan oleh Dinas PMD, juga diusulkan bahwa untuk musyawarah berikutnya agar draft-draft apapun agar di printout dan diberikan ke peserta musdes untuk bisa dikoreksi sebelumnya. Untuk itu hari ini agar diperhatikan draftnya yang akan ditayangkan pada slide proyektor dan daftar hadir diisi agar menjadi dukungan legimitasi peraturan-peraturan desa. Untuk selanjutnya PJ Perbekel menyampaikan Draft Perdes ini.

Pj Perbekel menyampikan bahwa Peraturan ini perlu kesepakatan bersama dari peserta musdes, untuk itu mari bersama-sama agar saling mendukung kegiatan-kegiatan desa. Sinergitas antar lembaga di Dinas maupun Adat agar dipertahankan, karena mewakili masyarakat di Desa adat walaupun otoritas musyawarah merupakan kewenangan dari BPD. Terkait perdes ini agar sekiranya Sekretaris Desa menyampaikan rancangannya.

Sekrertaris Desa Suana mempermaklumkan bahwa hari ini juga mohon ijin bahwa semua LPM di undang karena dimohon membentuk kepengurusan, tetapi setelah penetapan perdes ini. Sebenarnya Perdes Kewenangan Desa sudah ada, tetapi karena ada regulasi-regulasi baru, maka perlu juga disesuaikan di tahun 2026. Dan juga draft Perdes ini baku diberikan oleh Dinas PMDPPKB tetapi bisa disesuaikan dengan keadaan desa. Berikut akan ditampilkan rancangan Perdes Kewenangan Desa melalui Slide Proyektor.

Dari Rancangan Perdes ini ada beberapa point yang berubah atapun ada yang dihapus, seperti terkait Pasar Desa yang kemudian dihapus berdasarkan hasil diskusi karena memang di Desa Suana tidak ada, walaupun dulu pernah ada pasar desa, teapi sudah tidak beroperasi dan bangunannya pun sudah rusak, tanah yang ditempati juga merupakan tanah Desa Adat. Sehingga tempat tersebut sudah diserahkan kembali kepada Desa Adat/ Banjar Suana.

Peserta Musdes kemudian menyepakati Rancangan ini menjadi Peraturan Desa Suana Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kewenangan Desa. Peserta musdes juga menyepakti jika dikemudian hari ada hal-hal yang perlu pembaharuan (seperti pasar desa) maka Perdes ini akan diperbarui kembali.

Wakil Ketua BPD berharap peserta musdes menyampaikan hasil ataupun kesepakatan yang sudah dilaksanakan melalui musdes kepada warganya.

Musdes kemudian ditutup pada pukul 12.35 Wita oleh Ketua BPD.

Diakhir acara LPM membentuk kepengurusan yang baru.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 KEMENDES

 KABUPATEN KLUNGKUNG

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

 Peta Desa Suana

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:248
    Kemarin:339
    Total Pengunjung:529.622
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.249
    Browser:Mozilla 5.0