BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SUANA KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG
Pemerintah Desa sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan bersamasama dengan Badan Permusyawaratan Desa perlu kiranya terus dibina dan diberdayakan sehingga diharapkan dapat lebih optimal dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Terkait dengan sarana dan prasarana administrasi dan anggaran, Pemerintah Desa berupaya untuk memenuhi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai Fungsi sebagai membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa/Perbekel. Adapun anggota BPD Suana sebagai berikut :
1. Ketua : I Ketut Wirtawan
2. Wakil Ketua : I Kadek Ujana
3. Sekretaris : I Wayan Satu
4. Anggota : I Kadek Suprianta
5. Anggota : I Kadek Suntana
6. Anggota : I Wayan Darma
7. Anggota : I Nyoman Setat
8. Anggota : I Made Kerta
9. Anggota : I Made Widiasa
10. Anggota : I Wayan Raja
11. Anggota : I Wayan Semada
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA