Suana, Nusa Penida — Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Cabang Negeri Nusa Penida menyelenggarakan Rapat Soialisasi Pencegahan Korupsi yang bertempat di Ruang Rapat Desa Suana. Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, Pengurus dan Pengawas Bumdes dan serta Pendamping Lokal Desa.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momen penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat kesadaran kolektif tentang bahaya korupsi. Dengan mengusung semangat “Bersama Lawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, kegiatan di Desa Suana bertujuan meningkatkan integritas aparatur dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemerintahan desa.
Dalam pemaparannya, pihak Kejaksaan Cabang Negeri Nusa Penida menyampaikan beberapa poin kunci:
Pencegahan Lebih Utama daripada Penindakan
Aparatur desa didorong memahami aturan administrasi, mekanisme pengelolaan keuangan, serta prinsip transparansi untuk menghindari potensi korupsi.
Penguatan Sistem Pengawasan Desa
Ditekankan pentingnya perencanaan anggaran yang akuntabel, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu, dan keterlibatan lembaga desa sebagai pengawas internal.
Peran Masyarakat dalam Mengawasi Anggaran Desa
Warga Desa Suana diimbau berpartisipasi melalui forum musyawarah, akses informasi publik, dan mekanisme pelaporan jika menemukan indikasi penyimpangan.
Konsekuensi Hukum Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di desa, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku demi mencegah terjadinya penyelewengan.
Sekretaris Desa Suana menyampaikan apresiasi atas kegiatan penyuluhan hukum ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen memperkuat integritas, meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, dan memastikan seluruh program desa berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Ketua BPD juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga desa dan masyarakat. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh BPD, tetapi juga memerlukan partisipasi warga agar pelaksanaan program pemerintah desa berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa BPD akan terus mendorong keterbukaan informasi, mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan, agar masyarakat dapat melihat dan mengawasi penggunaan anggaran desa secara langsung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa semakin memahami pentingnya pemerintahan yang bersih, serta masyarakat lebih berani berperan dalam pengawasan. Kejaksaan Cabang Negeri Nusa Penida juga menyatakan akan terus mendukung desa-desa di wilayahnya melalui sosialisasi, pendampingan hukum, dan kegiatan edukasi lainnya sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan korupsi.