Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang disingkat dengan LPMD. Lembaga yang ada di Desa Suana yang tumbuh dari, oleh dan untuk Masyarakat merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Didalam Kepres 49 tahun 2001 tentang penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain mempunyai fungsi antara lain:
1. Menanam dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Desa.
2. Pengkoordinasian Perencanaan Pembangunan.
3. Pengkoordinasian Perencanaan Lembaga Kemasyarakatan.
4. Perencanaan Kegiatan Pembangunan secara partisifasi dan terpadu.
5. Penggalangan dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk Pembangunan di Desa.
Berikut Susunan Kepengurusan LPM Desa Suana: