Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Suana, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 bertempt di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Suana.
Musyawarah Desa Khusus di awali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Doa bersama.
Selanjutnya Bapak Ketua BPD Desa Suana I Wayan Sukadana, ST yang menyampaikan tujuan musyawarah desa khusus ini yaitu untuk membahas dan menyepakati pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai wadah ekonomi warga desa.
Penjabat Perbekel Desa Suana, Bapak Drs. I Nyoman Suarta, M.Si menyampaikan pentingnya penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih, serta harapannya agar koperasi yang dibentuk benar-benar dikelola secara profesional dan transparan.
Dari hasil musyawarah, disepakati hal-hal berikut:
-
- Menyetujui pembentukan Koperasi Merah Putih
- Membentuk Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih
- Pengurus Organisasi Koperasi Desa Merah Putih disesuaikan berdasarkan hasil seleksi Perekrutan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang akan dilaksanakan secara terbuka, kemudian pengurus hasil seleksi akan disesuaikan di Berita Acara Pembentukan Koperasi Merah Putih.
- Dalam hal seleksi akan dilaksanakan oleh Panitia, yaitu Pj.Perbekel (Drs. I Nyoman Suarta,M.Si) sebagai Penanggung Jawab, Ketua BPD (I Wayan Sukadana, ST) sebagai Ketua/Anggota, Ketua LPM (I Made Muliastawan) sebagai anggota, Ketua LPD Desa Adat Karangsari, Semaya, dan Kelemahan sebagai Anggota, serta Perangkat Desa (I Gede Arnawa Riana) sebagai Anggota.
- Teknis Perekrutan akan dikoordinasikan oleh Panitia Seleksi.
- Pengawas Koperasi Merah Putih Desa yaitu Pj.Perbekel karena Expecio (Drs. I Nyoman Suarta) Bandesa Adat Karangsari (I Wayan Wiranata) dan Bandesa Adat Kelemahan (I Wayan Sukarawan), dan 2 orang dari hasil seleksi.
- Anggota akan disesuaikan, sementara anggota awal akan didaftarkan seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus ini.
- Pengurus yang akan terbentuk akan ditunjuk dan diberi kuasa sebagai Kuasa Pendiri untuk menghadap dan menandatangani minuta akta pendirian koperasi di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
- Kesepakatan-kesepakatan musyawarah dan lainnya akan dituangkan pada berita acara musyawarah desa.
- Rapat ditutup pukul 11.45 WITA dengan harapan koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.