Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Indonesia. Untuk mendorong upaya pencegahan korupsi yang lebih sistematis dan berbasis data, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Survey Penilaian Integritas (SPI) secara rutin setiap tahun. SPI merupakan salah satu instrumen penting dalam mengukur risiko korupsi dan menilai tingkat integritas di instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
SPI adalah survei nasional yang dirancang oleh KPK untuk mengukur persepsi dan pengalaman masyarakat serta pegawai internal terhadap potensi dan praktik korupsi dalam suatu instansi pemerintah. Survei ini bertujuan untuk memberikan gambaran objektif mengenai kondisi integritas, transparansi, dan akuntabilitas suatu lembaga.
Masyarakat memiliki peran penting dalam SPI, terutama sebagai pengguna layanan publik. KPK mengajak masyarakat untuk:
Menjawab kuesioner dengan jujur dan objektif
Melaporkan adanya potensi penyimpangan
Menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggara negara