Senin, 21 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Suana, Pemerintah Desa Suana laksanakan Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh BPD Desa Suana, LPM, PJ Perbekel, Perangkat Desa beserta Staf, Bandesa Adat, Pengurus Bumdes Elang Cemerlang, Pegawai TOSS dan Para Pemilik/Pengelola Usaha di wilayah Desa Suana. Musdes Khusus dibuka oleh Ketua BPD Desa Suana I Wayan Sukadana,, ST pada pukul 09.35 Wita dengan menyampaikan Agenda Musdes:
Ketua BPD menyampaikan maksud dan tujuan musdes bahwa pembuatan Perdes tentang Sampah untuk mengatur dan mengelola sampah menjadi lebih baik, focus untuk peningkatan kebersihan, kesehatan masyarakat, dan pengurangan dampak negatifnya. Untuk masa jabatan LPM sesuai Permendes No 2 Tahun 2024 masa tugas LPM adalah 5 tahun, jadi perlu diperiodesasi, dan terkait Bumdes perlu dibahas terkait plafon pinjaman dan yang lainnya.
Selanjutnya Pj Perbekel Desa Suana Drs. I Nyoman Suarta, M.Si memaparkan latar belakang terkait pembuatan Perdes tentang Pengelolaan Sampah bahwa mengacu pada Pergub Bali No 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, semua jenis sampah wajib dikelola di Desa tidak boleh keluar dari desa kita sendiri, dalam pengelolaan sampah dimaksud maka perlu menetapkan Perdes tentang Sampah ini. Kemudian terkait pembiayaan Operasional TOSS yang sudah dimiliki oleh Desa Suana dianggarkan dari APBDES lumayan besar setiap tahunnya, sehingga perlu ada Perdes ini untuk mngelola sampah dari masyarakat dan dari pengusaha. Untuk peserta musdes diharapkan mencermati draft Perdes yang sudah dirancang dan bisa memberikan masukan, terutama perwakilan masyarakat dan pengusaha. Karena selain mengatur pengelolaan sampah juga akan dikenakan pungutan, dimana pungutan ini bisa menambah pendapatan asli desa kita. Selain itu kepada KBD dan Bandesa Adat diharapkan untuk terus mensosialisasikan dan mengedukasi tentang pengelolaan sampah untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengurangi sampah sekali pakai.
Ketua BPD Suana menyampaikan draft Perdes yang ditayangkan melalui slide proyektor untuk bisa dicermati bersama. Sesuai draft pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi: sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan plastik sekali pakai. Setelah dilaksanakan perncermatan oleh peserta musdes ditetapkan Rancangan Perdes tentang Pengelolaan Sampah di Desa Suana, dan disepakati besaran pungutan jasa pelayanan persampahan sebagai berikut:
Sumber sampah dari Rumah Tangga sebesar Rp.10.000,00/bulan, warung/kios sebesar Rp.15.000,00/bulan, Sekolah sebesar Rp.20.000,00/ bulan, Pustu Rp.20.000,00/ bulan, Pura Rp.0/bulan, Hotel atau Penginapan sebesar Rp.20.000,00/bulan/kamar, Restorant Rp.200.000,00/bulan, Penghuni Kost Rp.5.000,00/bulan/kamar, Bengkel Rp.50.000,00/bulan, PLN atau PTS Rp.200.000,00/bulan, Minimarket Rp.100.000,00/bulan, Bank atau Koperasi Rp.100.000,00/bulan, UD/Toko sebesar Rp.100.000,00/bulan.
Ketua BPD beserta Peserta Musdes menetapkan rancangan Perdes tentang Pengelolaan Sampah di Desa Suana beserta besaran pungutannya. Rancangan sudah ditetapkan, para pelaku atau pengelola usaha dipersilahkan meninggalkan tempat musdes, karena dilanjutkan dengan agenda musdes berikutnya dari Pemerintahan Desa Suana.
Ketua BPD membahas Masa Jabatan LPM Desa Suana, dimana Ketua BPD mengajak peserta musdes untuk mencermati SK Perbekel Desa Suana No 5 Tahun 2019 tentang Pembentukan LPM 2019-2024, bahwa SK ditetapkan pada 16 Maret 2019 semestinya berakhir di tahun 2024 maka perlu dilakukan pergantian/ periodesasi. Kemudian disepakati dilaksanakan pergantian, tetapi diserahkan kepada Klian Banjar Dinas untuk menyampaikan ke masyarakat dan memilih ditingkat Dusun.
Dilanjutkan dengan pembahasan terkait Bumdes Elang Cemerlang, Pj Perbekel menyampaikan beberapa pihak sudah diperiksa terkait adanya penyelewengan dana Bumdes oleh Pj Perbekel sendiri dan sudah memberikan kesaksian dengan sebenarnya kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Klungkung. Dimana permasalahan ini akan dilimpahkan oleh Kajari kepada Inspektorat Kabupaten Klungkung. Yang paling disoroti adalah terkait kredit atau pinjaman macet, kemudian terkait tanggung renteng ke Desa Adat, dan besaran Plafon pinjaman beserta jaminannya. Kemudian peserta rapat Musdes menyepakati bahwa Kredit berikutnya diutamakan kepada RTM, dengan pinjaman sampai Rp.10.000.000 tanpa jaminan tetapi tetap dapat rekomendasi dari Bandesa Adat, sehingga tanggung renteng tetap digunakan. Kemudian pinjaman di atas Rp.10.000.000 sampai maksimal pinjaman Rp.20.000.000 harus menggunakan jaminan.
Peserta Musdes Khusus menyepakati hasil pembahasan hari ini, kemudian pukul 12.55 Wita acara Musyawarah Desa Khusus ditutup oleh Ketua BPD Suana.