**SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SUANA, KECAMATAN NUSA PENIDA, KABUPATEN KLUNGKUNG, PROVINSI BALI**

Artikel

Inspektorat Daerah Klungkung Gelar Monev Penggunaan Dana Desa

02 Januari 2020 10:08:35  Administrator  988 Kali Dibaca  Berita Desa

Inspektorat Daerah Klungkung Gelar Monev Penggunaan Dana Desa,
Camat Nusa Penida: Jadikan Ajang Koordinasi dan Komunikasi

Nusa Penida - Secara umum Monitoring dan Evaluasi atau yang sering dikenal Monev ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan apa yang ada didalam perencanaan.

Mengawali sambutannya, Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra menyampaikan bahwa kegiatan monev bukan merupakan hal baru bagi perangkat desa sebab secara rutin telah dilakukan dengan harapan mendapatkan perbaikan kinerja kedepannya. Pada monev ini juga diharapkan terjadinya koordinasi yang baik antara Tim Monev Inspektorat dengan perangkat desa. "Ketika desa mengalami sedikit perbedaan perspektif dalam menyikapi permasalahan yang ada diharapkan agar Tim mengarahkannya, jadikan kegiatan monev yang dilakukan secara rutin ini sebagai ajang koordinasi dan komunikasi", Ujar Camat asal Nusa Lembongan ini saat memberikan sambutan, Selasa (10/12) Pagi tadi di RR Kantor Camat Nusa Penida.

Kegiatan Monev penggunaan Dana Desa memang rutin dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung guna menindaklanjuti surat Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 700/1281/A.1/IJ. Kali ini telah menginjak Monev Triwulan III pada Tahun Anggaran 2019, dalam kesempatan yang sama Irban 3 Inspektorat Daerah Klungkung menegaskan bahwa menginjak tahun 2020 kegiatan Monev penggunaan Dana Desa akan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi. Dimana Inspektorat Daerah Klungkung sebatas memeriksa dan mengaudit pelaksanaan pembangunan desa.

Adapun hasil monev khususnya kepada Desa Suana yang diwakili oleh Kaur Keuangan I Gede Arnawa Riana ditemukan beberapa kekurangan secara administrasi antara lain 1) RAB hanya tercantum di RKP sehingga perlu dilampirkan pada setiap SPJ per kegiatannya, 2) pada lampiran SPJ kegiatan yang memuat daftar penerimaan upah kerja perlu dirinci besaran upah yang diterima antara Tukang dan Pekerja, dan 3) masih ditemukan beberapa coretan pada tanggal realisasi anggaran sehingga diharapkan Sekdes lebih teliti dalam melakukan verifikasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 KEMENDES

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

25 Oktober 2019 | 5.743 Kali
Musyawarah Masyarakat Desa Untuk Membahas Hasil Survei Mawas Diri (SMD)
18 Agustus 2021 | 2.078 Kali
MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA SUANA TAHUN ANGGARAN 2022
19 November 2019 | 1.438 Kali
Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
31 Maret 2013 | 1.353 Kali
Arti Lambang Desa
07 Agustus 2018 | 1.255 Kali
Sejarah Desa Suana
06 Agustus 2018 | 1.187 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 Agustus 2018 | 1.085 Kali
Profil Wilayah Desa Suana

 Peta Desa Suana

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:86
    Kemarin:138
    Total Pengunjung:324.558
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.188.205.95
    Browser:Mozilla 5.0