TAHUN 2025
PEMERINTAH DESA SUANA KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI
Selamat Datang di Website Resmi Desa Suana
Artikel Terkini
-
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA SUANA KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG
Menurut PP No 72 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 7 bahwa Pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa suana sesuai Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, sebagai berikut:1. Pj. Perbekel : Drs. I Nyoman Suarta, M.Si2. Sekretaris Desa : I Made Sudra3. Kaur ...
-
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SUANA KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG
Pemerintah Desa sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan bersamasama dengan Badan Permusyawaratan Desa perlu kiranya terus dibina dan diberdayakan sehingga diharapkan dapat lebih optimal dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Terkait dengan sarana dan prasarana administrasi dan anggaran, Pemerintah Desa berupaya untuk memenuhi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan ...
-
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat Pemerintah Desa mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sistem yang dipergunakan berplatform OpenSID. Platform ini digunakan mengingat sistem ini gratis dan tidak membebani desa dalam biaya pengadaan software atau sistem operasi.
Pengembangan Sistem Informasi Desa dimaksudkan untuk membuka akses informasi publik kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat lokal, nasional maupun internasional. Hal ini dimungkinkan mengingat sistem informasi yang dibangun berbasis website ...
-
Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah memilih sis-tem desentralisasi. Otonomi daerah menjadi konsep operasionalnya. Bukan tidak berhasil, tapi penyelenggaraan otonomi daerah ternyata belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi lapisan masyarakat ter-bawah yang hidup di desa. Bahkan gini rasio 1 terus meningkat sudah di atas 0,41 yang menandakan kesenjangan ekonomi yang semakin lebar. Otonomi daerah cenderung jamak menyediakan karpet merah bagi kelompok usaha untuk mengelola sumber ...
-
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah ...
-
Di sejumlah desa dengan karakteristik dan kondisi yang beragam – demi mengatasi permasalahan tentang posisi masyarakat dalam penganggaran pembangunan desa – dikembangkan ruang keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran desa. Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan APBDesa secara partisipatif dilakukan di (1) kepanitiaan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau RAPBDesa, (2) pembahasan RAPBDesa, dan (3) sosialisasi APBDesa. Di tahap pembahasan RAPBDesa, teridentifikasi empat model partisipasi masyarakat yang dikembangkan ...
-
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, dan untuk memberikan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa memiliki sumber-sumber pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), bagi hasil dari pajak dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Salah satu sumber PADes yang dapat diusahakan oleh pemerintah desa adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik ...
-
Arah dan jalan perubahan menuju desa baru sudah digariskan oleh UU Desa. Redistribusi uang negara (dari APBN dan APBD) kepada desa, yang menjadi hak desa, merupakan isu yang hangat dan politis, menyertai hiruk pikuk pemerintaha baru di bawah pimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Namun UU Desa bukan sekadar uang. Mulai dari misi, tujuan, asas, kedudukan, kewenangan, alokasi dana, tata pemerintahan hingga pembangunan desa, menunjukkan rangkaian perubahan desa yang dihadirkan oleh UU Desa. Namun perubahan tidak berhenti pada undang-undang meskipun ...